Firda Kurnia
Sehubungan dengan merebaknya kasus Rumah Sakit Omni International, Tangerang yang mempidanakan seorang pasiennya bernama Prita Mulyasari, hanya karena sang pasien mengeluh tentang pelayanan yang buruk dari dokter dan rumah sakit tersebut melalui email kepada rekannya , dan mengakibatkan dijebloskannya Prita Mulyasari kepenjara dengan tuduhan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penegak hukum di negeri yang tercinta ini , Departemen Kesehatan telah menurunkan tim ke RS Omni tersebut untuk memeriksa kasus yang telah merugikan Prita Mulyasari.


“Kami sudah menegur pihak rumah sakit. Kalau hasil pemeriksaan kami ternyata memang terbukti rumah sakit itu bersalah, maka kami akan memberikan sanksi,” ujar Sekretaris Dirjen Bina Pelayanan Medis, Departemen Kesehatan, Mulya Hasjmy.

Mulya Hasjmy juga menjelaskan bahwa kasus ini juga sedang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI).

Sanksi dapat berupa pembinaan sampai pencabutan izin operasi rumah sakit tersebut oleh Menteri Kesehatan, tergantung dari kesalahan yang dibuat dan dampaknya.

Menteri Kesehatan , Siti Fadilah Supari tampaknya juga mendesak DPR agar Rangcangan Undang Undang (RUU) Rumah Sakit agar segera di sahkan , agar secara hukum pasien terlindungi dari berbagai tindakan rumah sakit yang merugikan pasien.

“RUU ini sangat kita butuhkan agar kita bisa bertindaksecara hukum untuk menertibkan rumah sakit , baik yang pemerintah maupun yang swasta,” tegas Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.

Menurut Menkes, secara etika kedokteran pihak dokter harus menjawab pertanyaan pasien dan memberi keterangan seputar penyakit pasien dan juga tindakan yang dilakukan dokter, karena itu memang hak pasien.

Dalam RUU Rumah Sakit tersebut, Pasal 80 ditegaskan bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, serta juga perkiraan biaya pengobatan.

yepiye.wordpress.com

1 Response
  1. Puspita Says:

    Salam kenal saja deh.


Posting Komentar